Label

Selasa, 17 Februari 2015

PKN ( istilah istilah perjanjian internasional


ISTILAH ISTILAH PERJANJIAN  INTERNASIONAL

Guys.. maap kalau mlenceng dari materi... soal nya yang gue share itu semua tugas di pembelajaran gue.. awalnya gue mau posting tentang komunikasi data doang.. tapi sekarang gak pake KURTILAS.. jadi gak ada komunikasi data adanya cuma produktif.... jadi trpaksa gue share segala materi kesini... okk

Berikut adalah istilah istilah dalam perjanjian inter nasional..

- Trakat (Treaty), yaitu perjanjian
paling formal yang merupakan
persetujuan dari dua Negara
atau lebih. Perjanjian ini khusus
mencakup bidang politik dan
bidang ekonomi.
- Konvensi (Convention), yaitu
pesetujuan formal yang bersifat
multilateral, dan tidak berurusan
dengan kebijaksanaan tingkat
tinggi (high policy). Persetujuan ini
harus dilegalisasi oleh wakil-wakil
yang berkuasa penuh
(plaenipotentiones).
- Pesetujuan (Agreement), yaitu
perjanjian yang bersifat teknis
atau administratif. Agreement
tidak diartikan karena sifatnya
tidak seresmi trakat dan konvensi.
- Perikatan (Arrangement), yaitu
istilah yang digunakan untuk
transaksi-transaksi yang bersifat
sementara. Perikatan ini tidak
seresmi trakat dan konvensi.
- Proses Verbal, yaitu catatan-
catatan atau ringkasan-
ringkasan atau kesimpulan-
kesimpulan konferensi diplomatik,
atau catatan-catatan suatu
permufakatan. Proses verbal tidak
diratifikasi.
- Piagam (Statute), yaitu himpunan
peraturan yang ditetapkan oleh
persetujuan internasional baik
mengenai pekerjaan maupun
kesatuan-kesatuan tertentu
seperti pengawasan internasional
yang mencakup tentang minyak
atau mengenai lapangan kerja
lembaga-lembaga internasional.
Piagam itu dapat digunakan
sabagai alat tambahan untuk
pelaksanaan suatu konvensi
(seperti piagam kebebasan transit).
- Prokol (Protocol), yaitu
persetujuan yang tidak resmi dan
pada umumnya dibuat oleh kepala
Negara, mengatur masalah-
masalah tamzbahan seperti
penafsiran klausul-klausul
- Deklarasi (Declaration), yaitu
Perjanjian internasional yang
berbentuk trakat, dan dokumen
tidak resmi. Deklarasi sebagai
trakat bila menerangkan suatu
judul dari batang tubuh
ketentuan trakat, dan sebagai
dokumen tidak resmi apabila
merupakan lampiran pada trakat
atau konvensi, Deklarasi sebagai
persetujuan tidak resmi bila
mengatur hal-hal yang kurang
penting.
- Modus (Vivendi), yaitu dokumen
untuk mencatat persetujuan
internasional yang bersifat
sementara, sampai berhasil
diwujudkan perjumpaan yang lebih
permanen, terinci, dan sistematis
serta tidak memerlukan ratifikasi.
Pertukaran Nota, yaitu metode
yang tidak resmi, tetapi akhir-akhir
ini banyak digunakan. Biasanya,
pertukaran nota dilakukan oleh
wakil-wakil militer dan negara
serta dapat bersifat multirateral.
Akibat pertukaran nota ini timbul
kewajiban yang menyangkut
mereka.
- Ketentuan Penutup (Final Act),
yaitu ringkasan hasil konvensi
yang menyebutkan negara
peserta, nama utusan yang turut
diundang, serta masalah yang
disetujui konferensi dan tidak
memerlukan ratifikasi.
- Ketentuan Umum (Generak Act),
yaitu trakat yang dapat bersifat
resmi dan tidak resmi. Misalnya,
- LBB (Liga Bangsa-Bangsa)
menggunakan ketentuan umumh
mengenai arbitasi untuk
menyelesaikan secara damai
pertikaian internasional
tahun1928.
Charter, yaitu istilah yang dipakai
dalam perjanjian internasional
untuk pendirian badan yang
melakukan fungsi administraif.
Misalnya, Antalantic Charter.
- Pakta (Pact), yaitu istilah yang
menunjukan suatu persetujuan
yang lebih khusus (Pakta
Warsawa). Pakta membutuhkan
ratifikasi.
- Convernant, yaitu anggaran
dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa)
- Diplomasi (Diplomacy), yaitu
sarana yang sah (legal), terbuka
dan terang-terangan yang
digunakan oleh suatu Negara
dalm melaksanakan poltik luar
negeri. Untuk menjalin hubungan di
antara Negara-negara itu,
biasanya negara tersebut saling
menempatkan perwakilan (konsuler
atau kedutaan).
- Negoisasi, yaitu untuk
mengadakan perundingan /
pembicaraan baik dengan Negara
di mana ia diakreditas maupun
oleh Negara lain.

Jumat, 13 Februari 2015

Materi komdat

Firewall adalah sebuah sistem atau perangkat yang mengizinkan lalu lintas jaringan yang dianggap aman untuk melaluinya dan mencegah lalu lintas jaringan yang tidak aman.

  Fungsi Firewall Pada Jaringan Komputer
-Mengontrol dan mengawasi paket data yang mengalir di Jaringan Komputer
-Melakukan autentifikasi terhadap akses
-Aplikasi proxy Firewall mampu memeriksa lebih dari sekedar header dari paket data
-Mencatat setiap transaksi kejadian yang terjadi di Firewall

Fungsi Firewall Pada Jaringan VoIP
-VoIP memiliki ribuan port yang dapat diakses untuk berbagai keperluan
-Firewall komputer bertugas menutup port-port tersebut kecuali beberapa port yang perlu tetap terbuka
-Firewall di VoIP bertindak sebagai garis pertahanan pertama dalam mencegah semua jenis hacking.
-Menjaga informasi rahasia dan berharga agar tidak keluar tanpa diketahui oleh pengguna
-Untuk memodifikasi paket data yang datang melalui Firewall